1. jelaskan secara singkat terbentuknya ICRC
ICRC
berawal dari visi dan tekad satu orang: Henry Dunant. Tanggal: 24 Juni 1859.
Tempat: Solferino, kota kecil di Italia utara. Pada waktu itu tengah pasukan
Austria dan Prancis bertempur sengit. Sore harinya, 40.000 prajurit
bergeletakan tewas atau terluka. Henry Dunant, seorang warga Swiss, kebetulan
melewati daerah itu untuk suatu urusan bisnis. Ia ngeri menyaksikan ribuan
prajurit menderita tanpa pelayanan medis. Ia mengajak penduduk setempat merawat
mereka. Dia tekankan bahwa prajurit dari kedua belah pihak harus diberi
perawatan yang setara
2. sebutkan nama bapak palang merah dunia dan riwayat hidupnya
.
Dunant sebagai seorang pria tua Lahir Jean Henri Dunant 8 Mei 1828 Jenewa, Swiss Meninggal 30 Oktober 1910 (umur 82) Heiden, Swiss,Kebangsaan Swiss, Perancis[1] Pekerjaan aktivis sosial, pebisnis, penulis Dikenal karena Pendiri Palang Merah Agama Calvinism (pada tahun-tahun awal hidupnya) nonreligious (di kemudian hari) Orang tua Jean-Jacques Dunant Antoinette Dunant-Colladon.Penghargaan Nobel Perdamaian (1901).
Dunant sebagai seorang pria tua Lahir Jean Henri Dunant 8 Mei 1828 Jenewa, Swiss Meninggal 30 Oktober 1910 (umur 82) Heiden, Swiss,Kebangsaan Swiss, Perancis[1] Pekerjaan aktivis sosial, pebisnis, penulis Dikenal karena Pendiri Palang Merah Agama Calvinism (pada tahun-tahun awal hidupnya) nonreligious (di kemudian hari) Orang tua Jean-Jacques Dunant Antoinette Dunant-Colladon.Penghargaan Nobel Perdamaian (1901).
3. sejarah terbentuknya PMI
Berdirinya
Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II,
tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di
Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang
kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang
4. pengertian HIV dan AIDS
.
AIDS singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome merupakan kumpulan dari gejala dan infeksi atau biasa disebut sindrom yang diakibatkan oleh kerusakan sistem kekebalan tubuh manusia karena virus HIV, sementara HIV singkatan dari Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang dapat melemahkan kekebalan tubuh pada manusia
AIDS singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome merupakan kumpulan dari gejala dan infeksi atau biasa disebut sindrom yang diakibatkan oleh kerusakan sistem kekebalan tubuh manusia karena virus HIV, sementara HIV singkatan dari Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang dapat melemahkan kekebalan tubuh pada manusia
5. pengertian pertolongan pertama
Pengertian
Pertolongan Pertama adalah : Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit
atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar
6.
7. pengertian foal tubuh dan anatomi
Anatomi adalah Ilmu yang mempelajari susunan tubuh dan bentuk tubuh.
Faal adalah Ilmu yang mempelajari Faal (fungsi) bagian dari alat atau jaringan tubuh.
8. bangaimana menolong korban dengan luka fraktur di tangan
.
Tidurkan korban patah tulang dan jangan banyak bergerak yang tidak perlu.Jika darah masih mengalir hentikan pendarahan dengan menekan dan mengikat bagian yang terluka dengan kain bersih..Pasang penyangga tulang yang patah agar patahan tulangnya tidak semakin patah baik dengan menggunakan spalk / bidai, tongkat, kayu, sapu ijuk, tiang antena, dll yang ringan dan kuat diikat atau dibalut kuat tetapi tidak membuat ikatan atau balutan di bagian yang patah atau terluka.
Tidurkan korban patah tulang dan jangan banyak bergerak yang tidak perlu.Jika darah masih mengalir hentikan pendarahan dengan menekan dan mengikat bagian yang terluka dengan kain bersih..Pasang penyangga tulang yang patah agar patahan tulangnya tidak semakin patah baik dengan menggunakan spalk / bidai, tongkat, kayu, sapu ijuk, tiang antena, dll yang ringan dan kuat diikat atau dibalut kuat tetapi tidak membuat ikatan atau balutan di bagian yang patah atau terluka.
9. jelaskan cara PP pada orang yang tersedak makanan
.
Berdirilah di belakang korban dan peluklah
pinggangnya dengan kedua tangan. Biarkan kepala dan tubuh bagian menggantung ke depan. Kepalkan salah satu tangan anda dan tekan
kepalan ini pada perut bagian atas, tepat di bawah tulang iga dan di atas
pusat. Tarik kuat-kuat kepalan tangan anda ke arah atas.Ulangi beberapa
kali hingga makanan keluar dari tenggorokan korban.
10. jelaskan prinsip -prinsip[ dasar PP
.
P
|
:
|
Penolong harus
mengamankan diri sendiri lebih dahulu sebelum bertindak.
|
A
|
:
|
Amankan korban dari
gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya.
|
T
|
:
|
Tandai tempat kejadian
sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada kecelakaan.
|
U
|
:
|
Usahakan menghubungi
ambulan, dokter, rumah sakit atau yang berwajib.
|
T
|
:
|
Tindakan pertolongan
terhadap korban dalam urutan yang paling tepat.
http://deikadev.blogspot.com/2013/01/prinsip-dasar-pertol
|
11. apa pengertian narkotika dan psikotropika
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut UU RI
No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
perilaku
12. jelaskan bagaimana narkoba mempengaruhi kehidupan remaja
.
Penggunaan
narkoba dapat menghilangkan kesadaran pemakainya, menyebabkan paranoia
(linglung), juga dapat membuat pemakainya menjadi ganas dan liar sehingga dapat
mengganggu ketentraman di masyarakat.
Untuk
mendapatkan barang-barang haram itu, di perlukan tidak sedikit biaya, sehingga
dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal seperti pencurian, perampasan
ataupun pertengkaran dan tidak sedikit pula yang menimbulkan pembunuhan.
III
Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Ada
banyak hal untuk mencegah penggunaan narkoba antara lain adalah:
membangkitkan
kesadaran beragama, menginformasikan hal-hal positif dan bermanfaat.
Selektif
dalam memilih teman.
Selektif
dalam memilih makanan dan minuman.
Menghindarkan
diri dari lingkungan yang tidak tepat.
Membentuk
kelompok-kelompok kecil yang saling mengingatkan.
Bila
berhadapan dengan orang/teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan
kasih sayang untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat.
Mengetahui
fakta-fakta tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang di timbulkan oleh
barang-barang haram tersebut.
13. jelaskan dan sebutkan gejala penyakit IMS
.
Resiko Tertularnya
Infeksi Menular Seksual (IMS).
Berikut adalah
beberapa contoh macam penyakit yang kemungkinan muncul oleh IMS. :
Gonorhea (kencing
nanah)
Tanda-tandanya adlah
nyeri, bengkak, merah, bernanah. Pada laki-laki ujung penis memerah dan bengkak
disertai sakit pada saat kencing, keluar nanah kental kuning kehijauan.
Sedangkan pada perempuan 60% tidak menunjukan gejala, misalnya keputihan kental
kekuningan dan sakit pada saat kencing. Akibatnya bisa menyebabkan kemandulan.
Sifilis (raja singa)
Tanda-tandanya adlah
pusing,nyeri tulang seperti flu, bercak kemerahan ada pada tubuh sekitar6-12
minggu setelah hubungan seks. Setelah 5-10 tahun, sifilis akan menyerang
susunan saraf otak, pembuluh darah, dan jantung. Pada perempuan hamil sifilis
dapat ditularkan kepada bayi yang dikandungya dan bisa lahir dengan kerusakan
kulit, hati, limpah, dan kertebelakangan mental.
Herpes Genital
Tanda-tandanya adalah
adanya bintil-bintil berair (berkelmpok seperti anggur) yang sangat nyeri pada
sekitar alat kelamin. Kemudian pecah dan meninggalkan luka yang kering
mengerak, lalu hilang sendiri.
Klamida
Tanda-tandanya pada
perempuan adalah keluarnya cairan dari alat kelamin atau “keputihan encer”
berwarna puth kekuningan, rasa nyeri di rongga panggul, perdarahan setelah
hubungan seksual. Pada laki-laki disertai rasa nyeri saat kencing, keluar
cairan bening, dari saluran kencing bila ada infeksi lebih lanjut, cairan ini
sering keluar dan bercampur darah. Penyakit ini mengakibatkan cacatnya saluran
telur dan kemandulan, radang saluran kencing, robeknya saluran ketuban sehingga
terjadi kelahiran bayi sebelum waktunya (prematur). Pada laki-laki akibatnya
adalah rusaknya saluran mani dan mengakibatkn kemandulan, serta radang saluran
kencing.
HIV/AIDS
Penderita
HIV/AIDS tidak memperlihatkan gejala yang khas selama 3-4 tahun awal.
Sesudahnya, tahun ke-5 atau 6 tumbul diare berulang, penurunan berat badan
secara mendadak, sering sariawan di mulut, dan trejadi pembengkakan di daerah
kelenjar getah bening. Akibat : penurunan daya tahan tubuh secara
terus-menerus, sehingga dapat menebabkan kematian.
14. sebutkan bencana apa saja yang berpotensi terjadi di lingkungan sekitarmu dan cara menaggulanginya
.Banjir
Hal yang perlu dipertimbangkan
Upaya mengurangi resiko
• Kontrol banjir – bendungan, saluran air Banjir – kontrol erosi
• Penilaian resiko dan pemetaan hazard
• Manajemen penggunaan tanah
• Mengurangi struktur tingkat kerentanan
• Penghijauan (reboisasi)
Upaya kesiapsiagaan
• Deteksi banjir dan sistem penyadaran
• Pendidikan dan partisipasi masyarakat
• Pengembangan rencana manajemen wilayah banjir
Kebutuhan paska bencana
• Pencarian dan penyelamatan
• Bantuan kesehatan
• Penilaian bencana
• Air bersih
• Penyediaan makanan dan minuman jangka pendek
• Pemantauan epidemologi
• Penampungan sementara
Hal yang perlu dipertimbangkan
Upaya mengurangi resiko
• Kontrol banjir – bendungan, saluran air Banjir – kontrol erosi
• Penilaian resiko dan pemetaan hazard
• Manajemen penggunaan tanah
• Mengurangi struktur tingkat kerentanan
• Penghijauan (reboisasi)
Upaya kesiapsiagaan
• Deteksi banjir dan sistem penyadaran
• Pendidikan dan partisipasi masyarakat
• Pengembangan rencana manajemen wilayah banjir
Kebutuhan paska bencana
• Pencarian dan penyelamatan
• Bantuan kesehatan
• Penilaian bencana
• Air bersih
• Penyediaan makanan dan minuman jangka pendek
• Pemantauan epidemologi
• Penampungan sementara
19. jelaskan 6 bidang dalam PMR
24. apa yang dimaksud PHD dan RJB
.
24. apa yang dimaksud PHD dan RJB
.
RJP adalah teknik dasar pertolongan pertama yang digunakan pada korban yang tidak bernapas dan kuat dugaan jantungnya berhenti berdenyut
RJP adalah teknik dasar pertolongan pertama yang digunakan pada korban yang tidak bernapas dan kuat dugaan jantungnya berhenti berdenyut
25. apa yang kalian lakukan jika mengalami luka bakar di telapak tangan
27. jelaskan apa yang kalian ketahui tentang HPI
.Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) adalah Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara,
pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi
pertolongan dan perlindungan untuk korban perang
Sejarah HPI
Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah di tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi
Jenewa pertama tahun 1864 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini.
Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak memiliki seperangkat aturan, begitu pula tidak pernah ada perang yang
tidak memiliki aturan jelas maupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta
bagaimana perang itu dilaksanakan.
HPI sudah terintis sejak dulu sebelum Gerakan berdiri. Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan
kebiasaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata. Kemudian perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya
berbeda-beda, lambat-laun mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang bertikai kadangkala meratifikasinya setelah permusuhan
berakhir. Ada pula peraturan yang dikeluarkan oleh negara kepada pasukannya (lihat “Kode Lieber”). Hukum yang saat
itu ada terbatas pada waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertempuran atau sengketa tertentu saja.
Aturannya juga bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral dan keberadaban.
Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500
kartel, aturan bertindak (code of conduct), perjanjian dan tulisan-tulisan lain yang dirancang untuk mengatur
tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan
memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang
ada. Namun, tidak seperti Kovensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status
perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada
waktu Perang Saudara di Amerika.
Sejarah HPI
Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah di tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi
Jenewa pertama tahun 1864 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini.
Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak memiliki seperangkat aturan, begitu pula tidak pernah ada perang yang
tidak memiliki aturan jelas maupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta
bagaimana perang itu dilaksanakan.
HPI sudah terintis sejak dulu sebelum Gerakan berdiri. Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan
kebiasaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata. Kemudian perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya
berbeda-beda, lambat-laun mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang bertikai kadangkala meratifikasinya setelah permusuhan
berakhir. Ada pula peraturan yang dikeluarkan oleh negara kepada pasukannya (lihat “Kode Lieber”). Hukum yang saat
itu ada terbatas pada waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertempuran atau sengketa tertentu saja.
Aturannya juga bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral dan keberadaban.
Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500
kartel, aturan bertindak (code of conduct), perjanjian dan tulisan-tulisan lain yang dirancang untuk mengatur
tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan
memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang
ada. Namun, tidak seperti Kovensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status
perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada
waktu Perang Saudara di Amerika.
28. jelaskan UU yang melarang penggunaan narkoba
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). NDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
29. jelaskan fungsi dan perbedaan apotik rumah sakit, apotik hidup sekolah dan apotik gawat daruruat (UGD)
.Klik Disini.
33. sebutkan dan jelaskan sumber hukum norma
agama adalah bersumber dari ajaran agama seperti kitab suci
undang-undang atau peraturan negara adalah berasal dari peraturan yang di buat pemerintah
adat dan kebiasaan serta kesepakatan masyarakat adalah berasal dari kebiasaan dan adat
undang-undang atau peraturan negara adalah berasal dari peraturan yang di buat pemerintah
adat dan kebiasaan serta kesepakatan masyarakat adalah berasal dari kebiasaan dan adat
34. seberapa jauh tanggu jawab remaja laki-laki dan perempuan dalam menaati norma sosial
.Semua anggota masyarakat, termasuk REMAJA , harus mentaati norma
tersebut. Remaja laki - laki dan perempuan memiliki kewajiban
yang sama dalam mentaati norma sosial yang ada . Taat terhadap norma
berakibat pada penerimaan dan pujian masyarakat. Seseorang akan
DITERIMA dalam masyarakatnya hanya apabila ia maudan mampu mengikuti
norma sosial dalam masyarakat tersebut. Sedang pelanggaran norma
menyebabkan PENOLAKAN, dan pemberian hukuman dari masyarakat.
Hukuman tersebut umumnya berupa hukuman sosial termasuk pengucilan
sosial.
Pengucilan sosial tidak menyakitkan , namun acapkali orang yang dikucilkan akan mempertunjukkan perilaku yang berkelanjutan dalam bentuk reaksi sosial yang ekstrim sampai pada bentuk-bentuk perilaku asosial artinya sudah tidak memperhatikan masyarakat sama sekali, yang pada gilirannya akan merugikan orang yang bersangkutan.
Pengucilan sosial tidak menyakitkan , namun acapkali orang yang dikucilkan akan mempertunjukkan perilaku yang berkelanjutan dalam bentuk reaksi sosial yang ekstrim sampai pada bentuk-bentuk perilaku asosial artinya sudah tidak memperhatikan masyarakat sama sekali, yang pada gilirannya akan merugikan orang yang bersangkutan.
35. apa konsekuensi seorang apabila melanggar norma sosial
.Bila norma yang dilanggar juga merupakan norma tertulis dalam bentuk Undang-
Undang, pelanggarnya diancam hukuman oleh negara. Sedang apabila norma yang di
langgar adalah juga kaidah agama, maka pelaku pelanggaran terkena sanksi agama,
sesuai dengan agama masing-masing, baik sanksi di dunia, maupun sanksi di akhirat
kelak.
Undang, pelanggarnya diancam hukuman oleh negara. Sedang apabila norma yang di
langgar adalah juga kaidah agama, maka pelaku pelanggaran terkena sanksi agama,
sesuai dengan agama masing-masing, baik sanksi di dunia, maupun sanksi di akhirat
kelak.
36. sebutkan prinsip HPI ,jelaskan
Prinsip
Hukum perikemanusiaan didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara
objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga
keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain.
Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unecessary suffering), yaitu hak pihak yang bertikai untuk memilih
cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas serta tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu melemahkan atau
menghancurkan potensi militer lawan. Prinsip proporsionalitas, mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua
kepentingan yang berbeda, kepentingan yang berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan militer, dan yang lainnya
berdasarkan tuntutan kemanusiaan, apabila hak atau larangannya tidak mutlak.
Hukum perikemanusiaan didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara
objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga
keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain.
Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unecessary suffering), yaitu hak pihak yang bertikai untuk memilih
cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas serta tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu melemahkan atau
menghancurkan potensi militer lawan. Prinsip proporsionalitas, mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua
kepentingan yang berbeda, kepentingan yang berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan militer, dan yang lainnya
berdasarkan tuntutan kemanusiaan, apabila hak atau larangannya tidak mutlak.
37. jelaskan tujuan dan fungsi di ciptakannya HPI
Definisi
Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik dan terdiri
dari peraturan yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara
berperang di masa sengketa bersenjata.
Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata
adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala
masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional; hukum
tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara
dan alat peperangan, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang
terkena dampak pertikaian bersenjata.
Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan
menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Istilah hukum perikemanusiaan internasional, hukum
humaniter, hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Organisasi
internasional, perguruan tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah hukum perikemanusiaan internasional
(atau hukum humaniter), sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan
bersenjata. Palang Merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Perikemanusiaan Internasional.
Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik dan terdiri
dari peraturan yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara
berperang di masa sengketa bersenjata.
Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata
adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala
masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional; hukum
tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara
dan alat peperangan, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang
terkena dampak pertikaian bersenjata.
Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan
menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Istilah hukum perikemanusiaan internasional, hukum
humaniter, hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Organisasi
internasional, perguruan tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah hukum perikemanusiaan internasional
(atau hukum humaniter), sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan
bersenjata. Palang Merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Perikemanusiaan Internasional.
38. jelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan BHD
Bantuan
hidup dasar terdiri dari beberapa cara sederhana yang dapat membantu
mempertahankan hidup seseorang untuk sementara. Beberapa cara sederhana
tersebut adalah bagaimana menguasai dan membebaskan jalan nafas,
bagaimana memberikan bantuan penafasan dan bagaimana membantu
mengalirkan darah ke tempat yang penting dalam tubuh korban, sehingga
pasokan oksigen ke otak terjaga untuk mencegah matinya sel otak.
Penilaian
dan perawatan yang dilakukan pada bantuan hidup dasar sangat penting
guna melanjutkan ketahapan selanjutnya. Hal ini harus dilakukan secara
cermat dan terus menerus termasuk terhadap tanggapan korban pada proses
pertolongan.
Bila tindakan ini dilakukan sebagai kesatuan yang lengkap maka tindakan ini dikenal dengan istilah RESUSITASI JANTUNG PARU (RJP).