created by Adhe N.tawakkal
http://kesiangansekolah.blogspot.com/2013/04/pengertian-peran-syarat-tujuan-k3lh.html#chitika/
1.
Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan
kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan
nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja
tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan
nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan
merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi
pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan
mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping
itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan
kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam
kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga
mental, emosional dan psikologi.
Meskipun
ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian
rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak
faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti
faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak
memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita
kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dalam pemeparan ini kemudian akan
dibahas mengenai permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana
mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.
Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
1. Menurut Mangkunegara, keselamatan dan
kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
2. Menurut Suma’mur (1981: 2), keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram
bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
3. Menurut
Simanjuntak (1994), keselamatan
kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
4.
Mathis dan Jackson,
menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental
dan stabilitas emosi secara umum.
5.
Menurut Ridley, John (1983),
mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
6.
Jackson, menjelaskan bahwa kesehatan
dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan.
7. Menurut
Ramlan Dj, 2006, pelaksanaan
keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh berbagai faktor bahaya, baik berasal
dari penggunaan mesin-mesin produksi maupun lingkungan kerja serta tindakan
pekerja sendiri.
8.
Ditinjau dari sudut keilmuan,
kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di
tempat kerja. (Lalu Husni, 2003: 138).
Setelah melihat berbagai
pengertian di atas, pada intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa kesehatan dan
keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perindungan
dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun
emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
berbicara mengenai kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu membicarakan
masalah keamanan fisik dari para pekerja, tetapi menyangkut berbagai unsur dan
pihak.
2.
Fungsi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fungsi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi
dari Kesehatan kerja:
1.
Identifikasi
dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2.
Memberikan
saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja
termasuk desain tempat kerja
3.
Memberikan
saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4.
Memantau
kesehatan para pekerja
5.
Terlibat
dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
6.
Mengelola
P3K dan tindakan darurat
Fungsi
dari Keselamatan kerja:
1.
Antisipasi,
identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan
keselamatan para pekerja.
2.
Membuat
desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3.
Menerapkan,
mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian
bahaya dan program pengendalian bahaya
4.
Ukur,
periksa kembali keefektifitas pengendalian bahaya dan program
pengendalian bahaya
Fungsi Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3:
Fungsi
Kesehatan
dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja adalah upaya
perlindungan kesehatan para pekerja dengan cara promosi kesehatan, dan
meningkatkan daya tubuh dan kebugaran pekerja.
Sementara fungsi
keselamatan adalah menciptakan sistem kerja yang aman atau yang
mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan
Berdasarkan Pengertian K3 diatas,
kita dapat menarik kesimpulan mengenal fungsi K3. Fungsi K3 ini antara
lain sebagai berikut :
1.
Setiap
Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas
nasional.
2.
Setiap
orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
3.
Setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.
Untuk
mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
3.
Tujuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Ramlan Dj, 2006 tujuan kesehatan kerja adalah :
a. Memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua lapangan pekerjaan
ketingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan
sosial.
b. Mencegah timbulnya
gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi
lingkungan kerjanya seperti kecelakaan akibat kerja.
c. Memberi
perlindungan bagi pekerja saat melaksanakan pekerjaannya dan kemungkinan
terjadinya bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan
kesehatan di tempat kerja.
d. Menempatkan pekerja
disuatu lingkungan pekerjaan berdasarkan keterampilan, kemampuan fisik dan
psikis pekerjaannya.
Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
a.
Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
b.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi
terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan
berdasarkan ilmu K3
Kesehatan kerja memiliki tujuan
sebagai berikut
1. Mencegah terjadinya penyakit
akibat kerja
2. Meningkatkan derajat kesehatan
pekerja melalui promosi K3
3. Menjaga status kesehatan dan
kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamatan kerja memiliki tujuan
sebagai berikut
1. Menciptakan system kerja yang
aman mulai dari input, proses dan out put
2. Mencegah terjadinya kerugian baik
moril ataupun materil akibat terjadinya kecelakaan
3. Melakukan pengendalian terhadap resiko
yang ada di tempat kerja
PENUTUP
Dari pemaparan di atas, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk
menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik
fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan
lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan
masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu
unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak
berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah
kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di
lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai
bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi
standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan
kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi
semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri,
masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan
dan produktivitas nasional.